Berikut persyaratan yang harus dipenuhi menurut Pasal 217 (1) pp 43/93:

– Permohonan tertulis

– Bisa membaca dan menulis

– Mengetahui pengetahuan pengaturan lalu lintas jalan dan teknis dasar kendaraan bermotor

– Batas usia, 16 untuk golongan SIM C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A, 20 tahun untuk golongan BI/BII

– Terampil menggunakan kendaraan bermotor

– Sehat jasmani dan rohani

– Lulus ujian teori dan pabrik