Berikut persyaratan yang harus dipenuhi menurut Pasal 217 (1) pp 43/93:
– Permohonan tertulis
– Bisa membaca dan menulis
– Mengetahui pengetahuan pengaturan lalu lintas jalan dan teknis dasar kendaraan bermotor
– Batas usia, 16 untuk golongan SIM C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A, 20 tahun untuk golongan BI/BII
– Terampil menggunakan kendaraan bermotor
– Sehat jasmani dan rohani
– Lulus ujian teori dan pabrik