Setiap pemilik kendaraan perlu memahami besaran denda dan sanksi yang berlaku agar dapat menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat menimbulkan berbagai konsekuensi bagi pemilik kendaraan. Selain dikenakan denda finansial, pemilik juga berisiko menghadapi sanksi administratif yang dapat mempengaruhi legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya.
Besaran denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak pokok yang terutang. Sebagai contoh, jika pajak pokok kendaraan Anda sebesar Rp 1.000.000 dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000 x 1% x 3 = Rp 30.000.
Perlu dicatat bahwa beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait toleransi keterlambatan. Misalnya, di Provinsi Jawa Tengah, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Lihat Foto STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya.
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda SWDKLLJ yang besarnya tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Sebagai ilustrasi, untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, denda SWDKLLJ adalah Rp 35.000 per tahun keterlambatan, sedangkan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, dendanya mencapai Rp 83.000 per tahun. Keterlambatan pembayaran pajak yang berkepanjangan, misalnya hingga lima tahun, dapat mengakibatkan konsekuensi yang lebih serius.
Selain akumulasi denda yang semakin besar, pemilik kendaraan berisiko menghadapi sanksi administratif seperti pembekuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bahkan penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.
Pemilik kendaraan disarankan untuk selalu mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan memanfaatkan layanan pengingat yang tersedia, baik melalui aplikasi resmi Samsat maupun layanan pihak ketiga. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak dapat dipenuhi tepat waktu, dan risiko terkena denda serta sanksi administratif dapat dihindari.